Petugas Imigrasi Operasi Wirawaspada 2026 Ciduk 346 WNA Pelanggar Izin Tinggal

()

Petugas Imigrasi Operasi Wirawaspada 2026 Ciduk 346 WNA Pelanggar Izin Tinggal – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menggelar Operasi Wirawaspada secara serentak di seluruh Indonesia pada 7 hingga 11 April 2026. Kegiatan ini merupakan agenda rutin pengawasan keimigrasian yang melibatkan seluruh satuan kerja imigrasi guna memastikan warga negara asing (WNA) mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Petugas Imigrasi Operasi Wirawaspada 2026
Petugas Imigrasi Operasi Wirawaspada 2026 | Dok: Dirjen Imigrasi

Selama pelaksanaan operasi, petugas intelijen dan penindakan keimigrasian menjalankan sebanyak 2.499 kegiatan pengawasan di berbagai wilayah Indonesia. Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan 346 WNA yang kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mayoritas pengawasan dilakukan melalui metode terbuka dengan total 2.463 kegiatan. Sementara itu, petugas melaksanakan 34 kegiatan lainnya menggunakan metode tertutup karena mempertimbangkan tingkat risiko yang lebih tinggi di lapangan.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa mayoritas WNA yang menjadi objek pengawasan merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 222 orang. Selain itu, terdapat 112 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan tujuh pemegang izin tinggal tetap. Pengawasan juga mencakup tiga pencari suaka serta dua imigran ilegal.

“WNA yang diawasi didominasi oleh pemegang izin tinggal kunjungan sebanyak 222 orang, diikuti izin tinggal terbatas sebanyak 112 orang, serta izin tinggal tetap sebanyak 7 orang. Selain itu, terdapat pula 3 orang pencari suaka dan 2 imigran ilegal yang turut menjadi bagian dari pengawasan,” ujar Yuldi.

WNA yang terjaring dalam operasi tersebut berasal dari berbagai negara. Jumlah terbanyak berasal dari Republik Rakyat Tiongkok dengan 183 orang, disusul Pakistan sebanyak 21 orang, Nigeria 20 orang, Jepang 13 orang, serta sejumlah negara lain seperti Singapura, Korea Selatan, dan India.

Yuldi menambahkan bahwa petugas menemukan berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian. Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai peruntukannya, tidak melaporkan perubahan data keimigrasian, hingga dugaan bekerja tanpa izin yang sah. Secara rinci, petugas mencatat 214 kasus penyalahgunaan izin tinggal, 48 kasus tidak melaporkan perubahan alamat maupun data diri, 31 kasus tidak memiliki dokumen yang sah, 24 kasus overstay, 17 kasus investor fiktif, serta beberapa pelanggaran lain yang berkaitan dengan ketertiban umum.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa pihaknya melaksanakan Operasi Wirawaspada dengan pendekatan yang komprehensif dan berbasis data agar pengawasan berjalan lebih efektif.

Hendarsam juga menegaskan bahwa penguatan fungsi pengawasan tetap menjadi prioritas meskipun Imigrasi terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Kami terus mendorong peningkatan efisiensi dan kemudahan layanan keimigrasian, namun hal tersebut tidak berarti adanya toleransi terhadap pelanggaran. Imigrasi tetap memastikan bahwa pengawasan dilakukan secara proaktif maupun responsif, dengan langkah cepat dan tepat dalam menindak setiap pelanggaran yang ditemukan,” katanya.

Menurut Hendarsam, keseimbangan antara pelayanan dan pengawasan menjadi faktor penting dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus mendukung iklim investasi yang kondusif serta mobilitas global yang sehat.

“Kami berkomitmen untuk menjaga agar setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan akan terus kami perkuat sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan, serta mendukung pembangunan nasional,” pungkasnya.

Sumber: Siaran Pers Dirjen Imigrasi

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.