Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan sebuah nomor identitas pelaku usaha yang dibutuhkan sebagai syarat untuk mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission). NIB diperlukan bagi setiap pelaku usaha karena mengingat urgensinya nomor identitas pelaku usaha bagi keberlangsungan perusahaan.
Pengertian NIB
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha supaya bisa melaksanakan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya. Nomor identitas ini sendiri terdiri dari tiga belas digit angka yang didalamnya terdapat pengaman serta tanda tangan elektronik.
Pelaku usaha bisa mendapatkan nomor identitas ini dengan cara melakukan pendaftaran melalui OSS Republik Indonesia. OSS merupakan sebuah sistem layanan perizinan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia.
Fungsi Nomor Induk Berusaha
Bagi pelaku usaha yang ingin perusahaannya dianggap profesional, maka NIB ini memiliki fungsi yang sangat penting. Diantaranya sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) serta Akses Kepabeanan untuk melakukan kegiatan impor dan ekspor.
Tentu saja hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Integrasi Secara Elektronik. Nomor Identitas Berusaha dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha guna memperoleh Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Bagi badan usaha yang telah berhasil mendapatkan nomor identitas ini nantinya secara otomatis juga telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jadi, dapat diartikan bahwa NIB wajib dimiliki oleh setiap badan usaha yang ingin mendapatkan perizinan berusaha melaui OSS, baik itu badan usaha baru maupun yang telah berdiri sebelum berlangsungnya operasionalisasi OSS.
Cara Pembuatan Nomor Induk Berusaha
Bagaimana prosedur pembuatan NIB ? Untuk pendaftaran atau pengurusan NIB terbilang cukup mudah, pelaku usaha hanya perlu meluangkan waktu sekitar 30 menit saja untuk melakukan pendaftaran melalui OSS.
Nah, apa saja langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan nomor identitas pelaku usaha ? Berikut adalah prosedur atau alur pendaftaran NIB. Langkah pertama yakni pelaku usaha membuat akun OSS terlebih dahulu. Untuk memiliki akun OSS ini harus melengkapi dokumen diantaranya sebagai berikut :
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) lalu memasukkannya ke dalam proses pembuatan user-ID. Bagi pelaku usaha yang berbentuk badan usaha, NIK yang diperlukan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
Apabila pelaku badan usaha berbentuk PT, CV, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, firma dan persekutuan perdata maka untuk penyelesaian proses pengesahan badan usaha di Kementrian Hukum dan HAM melalui AHU Online terlebih dahulu sebelum masuk ke OSS
Sementara bagi pelaku badan usaha yang berbentuk perum, perumda dan badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, maka badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha
Setelah pelaku usaha mendaftarkan diri ke OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, maka otomatis juga akan mendapatkan dokumen lainnya terkait pendaftaran usaha, yang meliputi :
- Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
- NPWP Badan atau Perorangan (apabila pelaku usaha belum memilikinya)
- Notifikasi Kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fisikal atau Izin Usaha
Masa Berlaku NIB
Apabila pelaku usaha telah mengurus pendaftaran NIB melalui OSS secara resmi, maka nomor identitas pelaku usaha ini akan berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya. Dengan syarat kegiatan usaha yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, NIB bisa saja tidak berlaku lagi atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya, karena telah dicabut oleh Lembaga OSS yang berwenang. Hal ini dikarenakan pelaku usaha telah melakukan pelanggaran terkait kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan NIB. Atau bisa juga dinyatakan nomor identitasnya telah batal berdasarkan putusan pengadilan hukum tetap.
Oleh karena itu, mengingat pentingnya fungsi Nomor Induk Berusaha bagi pelaku badan usaha dan demi keberlangsungan dalam kegiatan berusaha, maka dari itu NIB diwajibkan bagi setiap pelaku usaha yang baru berdiri atau sudah berdiri sejak lama, baik itu badan usaha kecil maupun besar.
Biaya Pengurusan NIB
Bagi anda yang mengalami kendala dalam pengurusan NIB, Biro Jasa PT. Amanah Legal Solusindo siap melayani Jasa Urus NIB dengan harga terjangkau. Untuk informasi selengkapnya silahkan hubungi kami via telepon atau WA ke nomor yang tertera di bagian bawah website ini.