Begini Aturan Perpanjangan Visa on Arrival dan Visa Kunjungan Indonesia yang Wajib Diketahui

()

Perpanjangan Visa on Arrival (VoA) Indonesia kini mewajibkan proses verifikasi di kantor imigrasi sesuai domisili warga negara asing (WNA) selama berada di Indonesia. Meski demikian, pengajuan perpanjangan visa tetap dapat dilakukan secara online melalui situs resmi e-visa imigrasi.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felucia Sengky Ratna menjelaskan bahwa layanan perpanjangan VoA tersedia bagi pemegang e-VoA maupun VoA berbentuk stiker yang diperoleh di konter imigrasi bandara. Setelah permohonan masuk ke sistem, petugas imigrasi akan melakukan pemeriksaan data sebelum izin perpanjangan diterbitkan.

WNA pemegang visa kunjungan dengan masa berlaku 60 hari juga perlu memahami aturan terbaru terkait perpanjangan visa. Untuk memperpanjang visa kunjungan, pemohon wajib memiliki penjamin atau sponsor dari warga negara Indonesia (WNI). Karena itu, WNA disarankan menyesuaikan jenis visa dengan durasi tinggal di Indonesia. Jika masa tinggal diperkirakan lebih dari 60 hari, sebaiknya sejak awal menggunakan visa dengan penjamin. Sementara itu, bagi yang tinggal kurang dari 60 hari, visa kunjungan tanpa penjamin masih dapat digunakan.

Aturan mengenai verifikasi kantor imigrasi dalam proses perpanjangan VoA dan visa kunjungan telah diatur dalam Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 Pasal 97, yang merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa WNA tidak akan dikenakan denda overstay apabila pengajuan dan pembayaran perpanjangan visa dilakukan sebelum masa berlaku visa habis. Ketentuan mengenai penjamin dalam proses perpanjangan visa juga tercantum dalam Pasal 98 Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023.

Cara mengajukan perpanjangan VoA maupun visa kunjungan secara online cukup mudah. Pemohon dapat mengakses eVisa Imigrasi Indonesia lalu memilih menu “Extend My Visa” di halaman utama. Selanjutnya, masukkan nomor paspor, negara asal, dan tanggal lahir. Setelah data diverifikasi, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir perpanjangan visa dan melakukan pembayaran menggunakan kartu debit atau kredit berlogo Visa maupun Mastercard.

Bagi WNA yang memperoleh VoA langsung di konter imigrasi bandara, pengajuan perpanjangan online juga tetap tersedia. Pemohon cukup membuka menu “Services” pada situs e-visa, kemudian memilih opsi “Find Existing Stay Permit”. Setelah memasukkan nomor paspor, kewarganegaraan, dan tanggal lahir, informasi VoA akan muncul dan dapat digunakan untuk melanjutkan proses perpanjangan visa.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengembangkan layanan digital guna mempermudah proses administrasi keimigrasian bagi masyarakat dan WNA. Kehadiran sistem online ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, praktis, sekaligus memastikan seluruh WNA yang berada di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.