Syarat Perizinan Penggunaan TKA

()

Syarat Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing  sangat penting untuk anda ketahui dan penuhi sebelum mengajukan permohonan Perizinan Penggunaan TKA.  Apa saja dokumen yang perlu anda siapkan? Berikut adalah penjelasan selengkapnya.

Syarat Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Pemberi Tenaga Kerja

Pemberi tenaga kerja dapat berupa:

  1. Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional;
  2. Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
  3. Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia;
  4. Badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;
  5. Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan;
  6. Usaha jasa impresariat, dan
  7. Badan usaha sepanjang diperbolehkan undang-undang untuk menggunakan tenaga kerja asing.

Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan untuk Perseroan Terbatas yang berbentuk badan hukum perorangan.

Syarat Bagi TKA

Setiap Tenaga Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Mempunyai pendidikan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki
  2. Memiliki kompetensi atau pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki dan
  3. Mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA.

Pengesahan RPTKA Untuk Pekerjaan Bersifat Sementara

Persyaratan penilaian kelayakannya adalah:

  1. Surat permohonan Pengesahan RPTKA
  2. Surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan Pemberi Kerja TKA;
  3. NIB dan/atau izin usaha Pemberi Kerja TKA;
  4. Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
  5. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
  6. Domisili Pemberi Kerja TKA; dan
  7. Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain.

Pengesahan RPTKA Untuk Pekerjaan Lebih dari 6 Bulan atau Kawasan Ekonomi Khusus

Persyaratan penilaian kelayakannya adalah:

  1. Surat permohonan Pengesahan RPTKA;
  2. Surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan Pemberi Kerja TKA;
  3. NIB dan/atau izin usaha Pemberi Kerja TKA;
  4. Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
  5. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
  6. Domisili Pemberi Kerja TKA;
  7. Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain; dan
  8. Bagan struktur organisasi perusahaan.

Permohonan Pengesahan RPTKA Non-DKPTKA Bagi Pemberi Kerja TKA pada Lembaga Sosial, Keagamaan dan Lembaga Pendidikan

Persyaratan penilaian kelayakannya terdiri dari:

  1. Surat permohonan Pengesahan RPTKA;
  2. Surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan Pemberi Kerja TKA;
  3. NIB dan/atau izin usaha Pemberi Kerja TKA;
  4. Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
  5. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
  6. Domisili Pemberi Kerja TKA;
  7. Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain;
  8. Bagan struktur organisasi perusahaan; dan
  9. Surat persetujuan dari kementerian/lembaga terkait untuk pembebasan DKPTKA.

Permohonan Pengesahan RPTKA Non-DKPTKA Bagi Pemberi Kerja TKA pada Instansi Pemerintah, Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional

Persyaratan penilaian kelayakannya terdiri dari:

  1. Surat permohonan dan alasan penggunaan TKA;
  2. Surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan Pemberi Kerja TKA;
  3. Perjanjian kerja atau perjanjian lain; dan/atau
  4. Surat persetujuan dari instansi yang berwenang.

Penerbitan Pengesahan RPTKA

Persyaratan Penerbitan Pengesahan RPTKA adalah sebagai berikut

Dokumen TKA

  1. Ijazah pendidikan
  2. Sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja
  3. Perjanjian kerja atau perjanjian lain dengan pemberi kerja TKA
  4. Paspor kebangsaan TKA (berwarna) dan
  5. Pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.

Dokumen Pemberi Kerja TKA

  1. Surat permohonan pengesahan RPTKA;
  2. Surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan Pemberi Kerja TKA;
  3. Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk pengajuan visa dalam rangka bekerja;
  4. Rekening koran atau tabungan Pemberi Kerja TKA;
  5. Surat persetujuan Rp0,00 (nol rupiah);
  6. Surat keterangan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan
  7. Surat pernyataan Pemberi Kerja TKA sebagai penjamin TKA.

Perpanjangan Pengesahan RPTKA

Persyaratan Perpanjangan Pengesahan RPTKA adalah:

  1. Surat permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA;
  2. Surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan Pemberi Kerja TKA;
  3. Domisili Pemberi Kerja TKA;
  4. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan; dan
  5. Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA
  6. Perjanjian kerja atau perjanjian lain dengan Pemberi Kerja TKA;
  7. Izin tinggal yang masih berlaku;
  8. Paspor kebangsaan TKA (berwarna); dan
  9. Pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
  10. Laporan pelaksanaan pendampingan TKA.

Itulah Syarat Pengajuan Dokumen Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang kami kutip dari situs resmi Pelayanan Penggunaan TKA Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Bagi perusahaan yang membutuhkan Jasa Pengurusan RPTKA, atau Jasa Urus Kitas Murah, silahkan hubungi kami via WA atau telepon.

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.