Jasa Perizinan Tenaga Kerja Asing khususnya pengurusan Izin Tinggal Terbatas atau ITAS merupakan specialisasi kami sebagai Biro Jasa Kitas terpercaya di Bekasi. Secara garis besar Jasa Perizinan yang kami layani meliputi Izin Kerja Tenaga Asing dan Izin Tinggal Tenaga Asing.
Izin Kerja
Ijin Kerja terdiri dari:
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing / RPTKA
- Notifikasi Menggunakan Tenaga Kerja Asing
RPTKA
RPTKA adalah hal paling awal kita urus sebagai persyaratan dalam mempekerjakan Tenaga Asing pada perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, baik itu PMA maupun swasta nasional. Surat ini diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Masa berlaku dari RPTKA ini sendiri, yakni satu tahun umumnya.
NTKA
Notifikasi Tenaga Kerja Asing adalah izin bekerja untuk para tenaga kerja asing yang berada di Indonesia. Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan NTKA, menggantikan IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Asing).
Berbeda dengan IMTA, dalam notifikasi pihak sponsor wajib melampiran kode billing DKP-TKA (Dana Keahlian Pengembangan untuk Tenaga Kerja Asing), sesuai masa berlaku kerja yang ada pada Notifikasi.
Izin Tinggal
Sedangkan Izin Tinggal yang dapat kami urus antara lain meliputi:
ITAS 312
Izin tinggal terbatas bagi para tenaga ahli asing yang berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
ITAS 313
Izin tinggal terbatas ITAS 313 adalah izin tinggal terbatas untuk para WNA yang tinggal di Indonesia untuk keperluan sebagai investor.
ITAS 317
Sedangkan ITAS 317 merupakan izin tinggal terbatas bagi WNA yang harus tinggal di Indonesia untuk keperluan pengaturan keluarga.
Jasa Perizinan Terpercaya
Apapun perizinan tinggal yang anda perlukan, serahkan pengurusannya kepada kami: Biro Jasa Kitas Amanah Legal Solusindo. Kami hadir untuk memberikan solusi terbaik masalah perizinan tinggal anda.