Jasa Pengurusan ITAS 313 dan 314 di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi. Visa Izin Tinggal Terbatas 313 dan 314 adalah izin tinggal terbatas untuk WNA dengan maksud tidak bekerja, melainkan untuk melakukan penanaman modal asing paling lama 1 tahun (ITAS 313) dan 2 tahun (ITAS 314). Pengajuan VISA C313 bisa memakan waktu lebih lama karena penerbitannya memerlukan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.
Visa Tinggal Terbatas Index 313 dan 314 adalah izin masuk tinggal terbatas untuk WNA dengan maksud tidak bekerja, melainkan untuk melakukan penanaman modal asing paling lama 1 tahun (ITAS 313) dan 2 tahun (ITAS 314). Pengajuan VISA Investor dengan index 313 atau 314 bisa memakan waktu lebih lama karena penerbitannya memerlukan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.
Permohonan Visa Tinggal Terbatas 313
- 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan Investasi, atau tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
- 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan Investasi, atau tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun
Persyaratan Visa Tinggal Terbatas
Biro Jasa Kitas siap membantu melayani Jasa Pengurusan Visa Tinggal Terbatas 313 atau 314 ( Itas Investor 1 tahun atau itas Investor 2 tahun ) dengan persyaratan, sebagai berikut:
Persyaratan ITAS 313
Dokumen Perusahaan Penjamin :
1. | Akta perusahaan dan SK Pengesahan dari KEMENKUMHAM |
2. | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) atau TDP |
3. | Izin Usaha |
4. | Izin Lokasi atau Domisili Usaha |
5. | NPWP Perusahaan |
6. | Rekening koran perusahaan 3 (tiga) Bulan terakhir. |
7. | KTP atau paspor Direktur sebagai penanggung jawab. |
8. | KTP HRD sebagai pemohon. |
9. | Surat permohonan dan Jaminan. |
Dokumen WNA
- Scan warna paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 ( delapan belas ) bulan.
- Alamat tinggal di Indonesia.
Persyaratan ITAS 314
Dokumen Perusahaan Penjamin :
1. | Akta perusahaan dan SK Pengesahan dari KEMENKUMHAM |
2. | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) atau TDP |
3. | Izin Usaha |
4. | Izin Lokasi atau Domisili Usaha |
5. | NPWP Perusahaan |
6. | Rekening koran perusahaan 3 (tiga) Bulan terakhir. |
7. | KTP atau paspor Direktur sebagai penanggung jawab. |
8. | KTP HRD sebagai pemohon. |
9. | Surat permohonan dan Jaminan. |
Dokumen WNA :
1. Scan warna paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 30 (tiga puluh) bulan.
2. Alamat tinggal di Indonesia
Harga Jasa Pengurusan ITAS 313 & 314
Untuk informasi lebih detail mengenai proses pengajuan dan harga Jasa Pengurusan ITAS 313 dan 314, silahkan menghubungi kami via 021-8925-5504 atau WA 0878-9872-9333. Team kami akan segera menindaklanjuti permintaan Anda.
Biro Jasa KITAS siap menangani semua legalitas izin tinggal investor perusahaan anda. Mulai dari izin masuknya sampai dengan ke perizinan lanjutannya, seperti: STM ( Surat Tanda Melapor ), SKTT ( Surat Keterangan Tempat Tinggal ) dengan harga yang MURAH tanpa biaya biaya tersembunyi.