Dinas Imigrasi Bali telah mendeportasi hingga 88 warga negara asing (WNA) dari Bali selama tahun 2022.
Mengutip berita dari berbagai sumber, Anggiat Napitupulu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, mengatakan data tersebut tercatat sejak Januari hingga awal Agustus 2022.
Namun, beberapa orang menyebabkan masalah dan mengganggu masyarakat, sehingga mereka menghadapi tindakan administratif untuk deportasi.
“Dari Januari 2022 hingga 2 Agustus. Sebanyak 88 WNA dari 38 negara telah terkena deportasi,” kata Anghiat dalam pertemuan, Jumat (8 Desember) di Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Negara Asal Imigran
“Orang asing yang dideportasi dari negara datang ke Afrika terutama dari Asia, terutama dari Rusia. Dalam kasus Bali, sebagian besar tertutup. Dia diserahkan ke administrasi dan dideportasi,” tambahnya. Dia menjelaskan, kedatangan warga asing ke Bali meningkat sejak Januari 2022. Namun, kedatangan orang asing di Indonesia, khususnya Bali, juga dipantau oleh pihak imigrasi secara paralel.
“Dan beberapa ditemukan melanggar aturan imigrasi setelah pengawasan, dan karena itu dikenakan tindakan oleh otoritas imigrasi – deportasi,” tambahnya.
Data Dinas Imigrasi Bali
Dari catatan yang ia berikan, rinciannya: Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai, Rudemim Denpasar, 27 orang, Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, 22 orang, dan Dinas Imigrasi Kelas II TPI Singapura 29 WNA ditahan. di 10 orang.
Ia juga mengatakan bahwa mulai pertengahan Mei hingga Agustus 2022, kunjungan wisatawan asing ke Bali akan sangat tinggi, rata-rata 8.000 hingga 9.000 kedatangan setiap hari ke Pulau Dewata. Sejauh ini, kata dia, peningkatan penerbangan ke Bali tidak mempengaruhi kedatangan penumpang internasional.
“Dari pertengahan Mei sampai di sini, kedatangan orang asing di Bali sangat tinggi, antara 8.000 hingga 9.000 per hari. Ramai datang ke Bali pada hari Jumat dan Sabtu akhir pekan,” katanya.