IMTA atau Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing adalah dokumen perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap PMA/PMDN yang mempekerjakan tenaga kerja asing dalam rangka penanaman modal. IMTA berlaku untuk masa waktu 1 (satu) tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang dengan membayar restribusi IMTA. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 Tentang Restribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Restribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Prosedur pengajuan IMTA diajukan oleh investor untuk setiap tenaga kerja asing yang digunakan kepada Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Ditjen P2TKA), Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui loket pelayanan yang tersedia di Direktorat P2TKA atau di BKPM.
Persyaratan IMTA
1. | Surat Permohonan ditandatangani pemimpin perusahaan di atas meterai dan cap |
2. | Alasan perpanjangan IMTA |
3. | Salinan IMTA yang masih berlaku |
4. | Salinan bukti pembayaran Dana Pelatihan Kompensasi TKA (DPK-TKA) |
5. | Salinan Keputusan RPTKA yang masih berlaku |
6. | Salinan paspor TKA yang masih berlaku |
7. | Pasfoto TKA berwarna 4 x 6 sebanyak 3 lembar |
8. | Salinan perjanjian kerja TKA |
9. | Salinan NPWP bagi TKA yang bekerja lebih 6 bulan |
10. | Salinan NPWP bagi Perusahaan Pengguna TKA |
11. | Salinan polis asuransi |
12. | Salinan keikutsertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja selama 6 bulan |
13. | Salinan penunjukkan TKI pendamping TKA |
14. | Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepada TKI pendamping dalam alih teknologi |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
- Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
- Pemberian disposisi untuk proses tindak lanjut oleh Kepala Dinas.
- Pemeriksaan lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya oleh kepada Seksi
- Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
- Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
- Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
- Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
- Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
- Pemeriksa draf naskah izin/non izin oleh Kepala seksi.
- Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
- Penandatanganan naskah izin/non izin oleh Kepala dinas.
- Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
- Pemohon menerima naskah izin/non izin.
- Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.
Jasa Urus IMTA
Bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam pengurusan IMTA, Biro Jasa KITAS PT. Amanah Legal Solusindo siap melayani Jasa Urus IMTA dengan harga terjangkau. Untuk persyaratan dan informasi selengkapnya silahkan hubungi kami via telepon atau WA ke nomor yang tertera di bagian bawah website ini.