Jasa Pengurusan SIUP di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi. Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan dokumen Legalitas yang wajib bagi setiap perusahaan yang berdiri memilikinya demi keberlangsungan kegiatan usaha. Perusahaan yang tidak memiliki Surat Izin ini, maka tergolong sebagai perusahaan ilegal. Oleh karena itu, perusahaan yang taat hukum hendaknya mengurus dokumen penting ini untuk kelengkapannya.
Pengertian SIUP
Surat Izin Usaha atau yang dikenal dengan sebutan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) merupakan izin operasional bagi semua perusahaan atau badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan. Berdasarkan regulasi pemerintah, semua pelaku usaha wajib memiliki surat ini, baik itu usaha perorangan, PT, CV, BUMN dan lain sebagainya. Dinas Perindustrian dan Perdagangan menerbitkan SIUP sesuai domisili perusahaan tersebut. Surat perizinan ini menjadi bukti bahwa usahanya telah sah secara hukum.
Lihat PERMENDAG NOMOR 07/M-DAG/PER/2/2017
Manfaat dan Kegunaan SIUP
Pemerintah menerbitkan Surat Izin Usaha guna untuk mendata berbagai usaha yang tengah aktif dalam melakukan perdagangan, baik penjualan barang ataupun jasa.
Pembuatan dokumen perizinan ini memiliki beberapa manfaat dan kegunaan bagi perusahaan, antara lain :
- Sebagai bukti sah legalitas sebuah perusahaan
- Berguna sebagai alat yang mempermudah kegiatan perdagangan seperti ekspor dan impor
- Dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan
- Pemenuhan syarat untuk mengikuti kegiatan lelang dari pemerintah
- Sebagai pemenuhan syarat pendukung dalam mengurus administrasi
- Memudahkan untuk mengakses dana sebagai sumber modal
- Memberikan kemudahan dalam pengembangan bisnis
Jenis-Jenis SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan memiliki beberapa jenis, yang mana tiap jenis SIUP sesuai dengan kategori atau bidang usahanya. Berikut ini empat jenis Surat Izin Usaha Perdagangan :
SIUP Mikro
Untuk perusahaan yang mempunyai modal serta kekayaan bersih kurang dari Rp 50.000.000 belum termasuk lahan dan bangunan
SIUP Kecil
Bagi perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih antara Rp 50.000.000 hingga Rp 500.000.000, tidak termasuk lahan dan bangunan
SIUP Menengah
Untuk perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih antara Rp 500.000.000 hingga Rp 10.000.000.000, belum termasuk lahan dan bangunan
SIUP Besar
Bagi perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih di atas RP 10.000.000.000, tidak termasuk lahan dan bangunan
Baca pula: Nomor Induk Berusaha
Syarat Administrasi Permohonan SIUP
Untuk pengurusan SIUP, terlebih dahulu harus melengkapi beberapa dokumen usaha sebagai persyaratan administrasi. Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh Perseroan Terbatas (PT) untuk permohonan SIUP :
1. | Fotokopi NPWP |
2. | Fotokopi Kartu Keluarga (Apabila penanggung jawab perusahaan seorang perempuan) |
3. | Fotokopi KTP Direktur Utama perusahaan |
4. | Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum |
5. | Pas foto direktur utama perusahaan berukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar |
6. | Surat keterangan domisili |
7. | Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip |
8. | Surat izin teknis dari instansi terkait (jika diminta) |
9. | Neraca Perusahaan |
10. | Materai Rp 6.000 |
Prosedur Pengurusan Surat Izin Usaha
Setelah pelaku usaha melengkapi dokumen administrasi persyaratan untuk membuat surat perizinan usaha, maka bisa langsung mendatangi Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten/kota.
Berikut adalah langkah-langkah atau posedur pengurusan SIUP :
Pengambilan Formulir Pendaftaran
Langkah pertama yang harus ditempuh untuk melakukan pengurusan SIUP adalah mengambil formulir pendaftaran di Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat.
Pengisian Formulir Pendaftaran
Direktur utama perusahaan / penanggung jawab perusahaan mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan akurat. Kemudian beri tandatangan formulir tersebut di atas materai Rp 6.000. Lalu fotokopi formulir pendafataran sebanyak 2 rangkap lalu gabung dengan dokumen syarat administrasi pembuatan surat izin usaha.
Pembayaran Pembuatan SIUP
Setelah melengkapi formulir pendaftaran Surat Izin Usaha, maka direktur utama/pelaku usaha harus melakukan pembayaran biaya pembuatan SIUP dengan jumlah sebagaimana tercantum pada Peraturan daerah di masing-masing.
Pengambilan SIUP
Proses pembuatan Surat Izin Usaha akan memakan waktu selama kurang lebih 2 minggu dari waktu permohonan SIUP. Selanjutnya, petugas Kantor Dinas Perdagangan akan menghubungi pemohon, dan memberi kabar bahwa SIUP telah selesai.
Nah, itulah penjelasan singkat terkait Surat Izin Usaha. Dengan memiliki SIUP ini, maka perusahaan akan tercatat secara legal dan sah secara hukum, sehingga membantu kelancaran usaha.
Bagi anda yang mengalami kendala dalam pengurusan SIUP, Biro Jasa PT. Amanah Legal Solusindo siap melayani Jasa Pengurusan SIUP dengan harga terjangkau. Untuk persyaratan dan informasi selengkapnya, maka silahkan hubungi kami via telepon atau WA ke nomor yang tertera pada bagian bawah website ini.