4.6
(19)

Jasa Urus NPWP Perusahaan di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas pengenal wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adapun SKT merupakan Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh kantor pajak setempat yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

Pengertian SKT

SKT atau singkatan dari Surat Keterangan Terdaftar merupakan surat bagi Wajib Pajak, baik itu perorangan ataupun badan usaha saat mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, SKT merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP. SKT merupakan pemberitahuan bahwa Wajib pajak telah terdaftar pada administrasi DJP.

Saat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga sekaligus akan melampirkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Apabila anda punya waktu luang, anda dapat mengurus SKT dan NPWP secara mandiri. Tapi bagi anda yang terlalu sibuk, maka anda dapat menggunakan jasa pengurusan NPWP dari Biro Jasa PT. Amanah Legal Solusindo.

Surat Keterangan Terdaftar

Sebelum pemohon mengurus Surat Keterangan Terdaftar sebaiknya ketahui terlebih dahulu apa saja isi dari SKT pajak tersebut. SKT ini berisikan informasi mengenai kewajiban pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak.

Berikut adalah isi dari SKT pajak :

1. Nomor Surat Keterangan Terdaftar Pajak
 2. Nama (diisi oleh nama penerima SKT atau Wajib Pajak)
 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
 4. Nomor Induk Kependudukan (NIP)
 5. Kop surat berisi logo Kementrian Keuangan dan Nama Kantor Pelayanan Pajak
6. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama (jika kegiatan usaha lebih dari satu maka diisi KLU utama)
7. Kategori Wajib Pajak. Apakah termasuk badan, perorangan, Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPDA), hidup pribadi, pisah harta, memilih terpisah atau warisan belum terbagi
8. Kewajiban Pajak. Pengisiannya sesuai dengan keadaan Wajib Pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) sendiri, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pemotongan PPh lainnya.
 9. Alamat tempat tinggal Wajib Pajak
10. Tanggal Wajib Pajak mulai terdaftar

Prosedur Memperoleh SKT

Surat Keterangan Terdaftar akan didapatkan oleh Wajib Pajak dengan cara mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Untuk pengajuan SKT ini bisa menggunakan Jasa Urus NPWP dengan melengkapi dokumen persyaratannya.

Prosedur Pendaftaran NPWP:

1. Mengisi dan menyampaikan formulir pendaftaran wajib pajak
 2. Pada laman Direktorat Jenderal Pajak (DPJ online), unggah softcopy dokumen persyaratannya
 3. Setelah mengisi Formulir pendaftaran dan menyampaikannya melalui Aplikasi Registrasi, maka dianggap sudah ditandatangani secara digital dan mempunyai kekuatan hukum
 4. Permohonan yang telah disampaikan akan diberikan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik)
 5. Jika Kantor Pelayanan Pajak telah menyetujui permohonan pendaftaran NPWP, maka Wajib Pajak akan menerima kartu NPWP, SKTdan EFIN (Electronic Filling Identification Number)
6. Kemudian Kantor Pelayanan Pajak akan mengirimkan dokumen tersebut kepada Wajib Pajak, baik secara online (melalui email), secara langsung, kantor pos atau melalui jasa ekspedisi.

Prosedur Pendaftaran NPWP

1. Mengisi serta menandatangani formulir pendaftaran wajib pajak secara lengkap dan akurat
 2. Kemudian siapkan dokumen-dokumen persyaratan dan lampirkan dalam formulir
 3. Selanjutnya, permohonan pendaftaran NPWP secara langsung/melalui kantor pos/jasa ekspedisi yang ditujukan ke KPP atau KP2K setempat
 4. Setelah itu, maka Kantor Pelayanan Pajak akan melakukan beberapa proses terkait permohonan yang memenuhi ketentuan, menerbitkan BPS (Bukti Penerimaan Surat) kepada wajib pajak atau dalam hal permohonan yang tidak memenuhi persyaratan
5. Penerbitan Kartu NPWP, SKT dan EFIN biasanya kurang lebih 24 jam setelah BPS terbit.
6. Kantor Pelayanan Pajak akan menyerahkan kartu NPWP, SKT dan EFIN kepada wajib pajak, baik melalui email, secara langsung, pos atau jasa ekspedisi.

Fungsi NPWP

Apa sebenarnya fungsi NPWP ? Pentingkah Wajib pajak memiliki NPWP ? Beberapa fungsi NPWP adalah sebagai berikut :

  • Berfungsi sebagai identitas wajib pajak
  • Sebagai pelengkap persyaratan dalam transaksi keuangan (seperti pembuatan rekening, pengajuan asuranis dan lain-lain)
  • Sebagai sarana administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan (seperti pembayaran atau pelaporan pajak yang terutang oleh wajib pajak)

Demikianlah penjelasan terkait Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan prosedur memperoleh kartu SKT beserta fungsinya. Bagi anda yang mengalami kendala dalam pengurusan NPWP,  Biro Jasa PT. Amanah Legal Solusindo siap melayani Jasa Urus NPWP  dengan harga terjangkau. Untuk  informasi selengkapnya silahkan hubungi kami via telepon atau WA ke nomor yang tertera pada bagian bawah website ini.

Rating Pembaca

Ikut Voting

Rating rata-rata 4.6 / 5. Jumlah Rating 19

Belum ada rating, ayo kirim bintang 5 nya boss