()

Jasa Pengurusan RPTKA di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.  Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah persyaratan wajib untuk mempekerjakan Tenaga Asing baik pada perusahaan PMA maupun swasta nasional. Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI (Depnakertrans) adalah instansi pemerintah yang berwenang menerbitkan RPTKA. Masa berlaku surat keputusan ini adalah enam bulan dan satu tahun.

jasa pengurusan RPTKA

Bagi Pemberi Kerja yang hendak menggunakan jasa TKA, RPTKA tersebut menjadi dasar untuk penerbitan Izin Mempergunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Masa Berlaku RPTKA

Pada umumnya Depnakertrans memberikan RPTKA kepada Pemberi Kerja untuk jangka waktu paling lama 5 tahun.  Pemegang  surat itu dapat memperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan mempertimbangkan kondisi pasar kerja dalam negeri. Lihat: Peraturan Pemerintah 34 tahun 2021

Dalam kondisi tertentu Depnakertrans juga dapat memberikannya untuk waktu yang singkat dan tidak dapat memperpanjang. Hal itu tergantung dari sifat dan jenis pekerjaan dari Pemberi Kerja.

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah untuk pekerjaan yang bersifat sementara. Dengan kata lain untuk pekerjaan yang sifatnya sekali selesai atau jenis pekerjaan seperti pemasangan mesin, elektrikal atau jenis pekerjaan sekali selesai, dan untuk RTPKA ini berlaku dalam jangka waktu 6 bulan lamanya.

Adapun RPTKA untuk pekerjaan yang bersifat darurat jangka waktu berlakunya paling lama 1 bulan.

Dan untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, Pemberi Kerja harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dirjen Bina Penta Kemenakertrans. Permohonan RPTKA tersebut sekurang-kurangnya memuat alasan penggunaan TKA serta jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan.

Permohonan juga harus lengkap dengan jangka waktu penggunaan TKA; dan penunjukkan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping TKA. Perlu kami garisbawahi bahwa bila RPTKA baik untuk pekerjaan yang sekali selesai,  maupun darurat telah disahkan dan habis masa berlakunya, maka RPTKA tersebut tidak dapat diperpanjang.

Jasa Urus RPTKA

Bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam pengurusan RPTKA, PT. Amanah Legal Solusindo sebagai Biro Jasa Kitas siap melayani Jasa Urus RPTKA dengan harga terjangkau. Untuk persyaratan dan informasi selengkapnya silahkan hubungi kami via telepon atau WA ke nomor yang tertera di bagian bawah website ini.

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.