Jasa Urus Izin Lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi. izin Lokasi merupakan dokumen perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap pengusaha sebelum membuka usahanya di wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi yang menggantikan Permen Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi.
Hingga tahun ini semakin banyak pelaku usaha yang membangun perusahaan. Dan dari pembangunan perusahaan inilah, maka pelaku usaha wajib mengurus dokumen izin usaha, termasuk izin lokasi.
Apa itu Izin Lokasi ?
Pengertian tentang Izin Lokasi telah tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019.
Izin lokasi adalah izin kepada pelaku usaha untuk mendapatkan tanah yang dibutuhkan untuk membangun usaha atau kegiatannya. Izin lokasi ini berlaku juga sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha atau kegiatannya.
Siapa yang Mengeluarkan Izin Lokasi ?
Lembaga OSS menerbitkan izin lokasi dalam bentuk keputusan pemberian izin lokasi. OSS telah mengeluarkan izin lokasi berdasarkan komitmen pelaku usaha yang membutuhkan tanah guna menjalankan usaha atau kegiatan lainnya namun belum memiliki atau menguasai tanah sebagai syarat terbitnya Izin Usaha
Mengapa Jasa Urus Izin Lokasi ?
Dari hasil Sensus Ekonomi tahun 2016 yang tercatat pada data Badan Pusat Statistik (BPS), ada sekitar 26,71 juta perusahaan yang sebelumnya dari 22,73 juta pada tahun 2006.
Berdasarkan data tersebut, terjadi peningkatan jumlah perusahaan dari tahun 2006 hingga 2016 sebanyak 17,51 %. Maka hal ini erat kaitannya dengan tanah untuk kegiatan usaha atau bisnis tersebut.
Bagi pelaku usaha yang ingin menjadi pebisnis sukses maka harus mengurus beberapa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Pengurusan izin lokasi sangat penting karena dapat membuat pelaku usaha mendapatkan sanksi jika tidak mengurusnya.
Tidak memiliki izin lokasi juga berarti pelaku usaha tidak bisa mengajukan hak guna usaha dan beberapa jenis hak lainnya terkait lahan usaha yang sedang berlangsung. Pengurusan izin lokasi usaha akan meminimalisir terjadinya kerugian. Dengan bantuan Jasa Urus Izin Lokasi, maka anda tidak perlu ribet melakukan semuanya sendiri.
Persyaratan
Adapun untuk memperoleh izin lokasi, maka pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan atau pemenuhan komitmen antara lain :
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Peta/Sketsa yang memuat koordinat batas letak dari lokasi yang dimohonkan
- Pernyataan dan Permohonan pemenuhan komitmen izin lokasi
- Pernyataan persyaratan izin lokasi tanpa komitmen
- Fotokopi pertimbangan teknis dari kantor pertahanan
- Surat pernyataan luas tanah yang telah dikuasai oleh pelaku usaha dan pelaku usaha lainnya yang merupakan satu grup
- Proposal rencana kegiatan usaha
- Bukti pembayaran biaya pelayanan yang sah
Prosedur Pembuatan
Pelaku usaha yang sudah memenuhi persyaratan pembuatan izin lokasi, hendakanya segera mengurus pendaftaran izin lokasi. Adapun prosedur pembuatan izin lokasi adalah sebagai berikut :
- Pelaku usaha menyerahkan semua dokumen permohonan izin kepada petugas Front Office
- Kemudian berkas-berkas atau dokumen permohonan izin akan diperiksa oleh Front Office. Jika ada dokumen yang tidak sesuai atau tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon
- Sementara untuk dokumen yang sudah lengkap dan valid, akan diterbitkan tanda terima berkas lalu diserahkan kepada Kasi Pelayanan dan Verifikasi
- Selanjutnya, Kasi Pelayanan dan Verifikasi bersama Kantor Pertahanan akan melakukan cek lokasi. Apabila tidak ada permasalahan maka akan memproses permohonan pertimbangan teknis pertahanan ke Kantor Pertahanan
- Setelah itu Kantor Pertahanan akan memberikan pertimbangan teknis pertahanan, kemudian BA Rapat Koordinasi dan menyampaikannya kepada Kabid Perizinan
- Kabid Perizinan akan menyediakan BA hasil Rapat Koordinasi kepada Kepala Dinas untuk memperoleh persetujuan atau penolakan terhadap izin lokasi
- Kemudian Kepala Dinas akan memberi deposisi mengenai penerimaan atau penolakan izin lokasi kepada Kabid Perizinan
- Kabid Perizinan memberi perintah kepada Kasi Penetapan dan Penerbitan terkait penerbitan izin lokasi atau membuat surat penolakan
- Kemudian Kasi Penetapan dan penerbitan akan menyediakan izin lokasi atau surat penolakan kepada Kabid Perizinan untuk menandatangani lalu menyerahkan kepada Sekretaris
- Sekretaris juga akan memberi tanda tangan pada izin lokasi atau surat penolakan kemudian menyerahkan kepada Kepala Dinas yang melanjutkan kepada Kasi Penetapan dan Penerbitan
- Terakhir, Kasi Penetapan dan Penerbitan akan memberi penomoran, stempel, arsip serta menyerahkan izin lokasi ataupun surat penolakan kepada Front Office yang kemudian akan menyerahkannya kepada pemohon
Jasa Urus Izin Lokasi
Pengurusan izin lokasi bersifat urgensi karena menyangkut keberlangsungan perusahaan dan kegiatan usaha. Oleh karena itu, bagi pelaku usaha yang hendak membangun perusahaan harus mengurus surat izin lokasi terlebih dahulu.
Bagi anda yang mengalami kendala dalam pengurusan Izin Lokasi, Biro Jasa PT. Amanah Legal Solusindo siap melayani Jasa Urus Izin Lokasi dengan harga terjangkau. Untuk informasi selengkapnya silahkan hubungi kami via telepon atau WA ke nomor yang tertera pada bagian bawah website ini.