Jasa Pengurusan Legalitas Perusahaan di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi merupakan salah satu layanan dari Biro Jasa PT Amanah Legal Solusindo. Layanan pengurusan legalitas perusahaan meliputi:
- Akte Pendirian Perusahaan,
- SK Kemenkumham,
- Nomor Induk Berusaha (NIB),
- Surat Izin Usaha,
- Izin Lokasi,
- NPWP (Surat Keterangan Terdaftar)
Akte Pendirian Perusahaan
Akta Pendirian Perusahaan adalah salah satu hal yang terpenting untuk membuat badan usaha, baik itu Perseroan Terbatas, Firma, CV, maupun bahan usaha lainnya.
SK Kemenkumham
SK Kemenkumham merupakan syarat utama pengurusan legalitas perusahaan sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang PT (UUPT). Jadi setelah suatu perusahaan memiliki Akta Pendirian, maka mereka dapat mengajukan pembuatan SK Pendirian Perusahaan dari Kemenkumham.
Nomor Induk Berusaha
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. Setiap pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS wajib memiliki NIB.
Surat Ijin Usaha
SIUP adalah izin operasional untuk semua perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usahanya dalam bidang perdagangan, seperti menjual barang atau jasa. Para pelaku usaha, dari perorangan, PT, CV, hingga BUMN wajib memiliki legalitas untuk menjadi bukti bahwa mereka menjalankan usaha yang legal dan sah. Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan menerbitkan SIUP sesuai domisili perusahaan yang bersangkutan.
Izin Lokasi
Menurut Peraturan Menteri, Izin Lokasi adalah izin bagi suatu perusahaan untuk memperoleh tanah dalam rangka pelaksanaan rencana penanaman modalnya. Izin lokasi juga berlaku sebagai izin untuk pemindahan hak atas tanah, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya. Dengan Izin Lokasi, suatu perusahaan memiliki hak untuk membebaskan tanah dalam areal izin lokasi.
NPWP
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya. Selain sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak. Serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak. Karena semua dokumen tentang perpajakan memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP.
Jasa Urus Legalitas
Bagi Anda yang hendak membangun sebuah bisnis atau usaha, anda mungkin memerlukan jasa pengurusan legalitas kami. Jika anda mengalami kesulitan dalam mengurus legalitas perusahaan, maka jangan ragu untuk mengggunakan layanan biro jasa Kitas PT. Amanah Legal Solusindo.
Kami melayani jasa pengurusan legalitas perusahaan, mulai dari : Akte Pendirian, SK Kemenkumham, NIB, Surat Izin Usaha, Izin Lokasi, NPWP, Surat Keterangan Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (SKT KPP) dll. Untuk informasi lebih detail dan penawaran harga, silahkan hubungi kami via WA atau telepon pada bagian bawah website ini.