Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat dan pegawai imigrasi terkait dugaan pemerasan serta suap dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam kasus dugaan pemerasan WNA ini, akumulasi uang yang diduga terkait praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp30 miliar sejak 2024.
Operasi penindakan berlangsung pada Selasa malam, 2 Juni 2026, hingga Rabu, 3 Juni 2026. Belasan orang diamankan, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya sejumlah pejabat imigrasi yang diamankan dalam operasi tersebut. Keterangan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026).
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pelayanan administrasi keimigrasian, khususnya penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing.
KPK Dalami Dugaan Pemerasan dalam Pengurusan Izin Tinggal WNA
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berdasarkan informasi yang diberitakan, para pejabat yang diduga terlibat disinyalir memanfaatkan kewenangan dalam proses pelayanan dan pengawasan keimigrasian. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan mempersulit atau menunda proses administrasi sehingga warga negara asing berada dalam posisi rentan terhadap permintaan uang.
WNA yang menjadi sasaran dugaan praktik tersebut disebut mayoritas berasal dari China. Adapun dokumen yang menjadi fokus penyelidikan adalah KITAS dan KITAP, dua jenis izin tinggal yang memiliki fungsi berbeda bagi warga negara asing di Indonesia.
KPK masih perlu mengungkap secara terperinci mekanisme pemerasan, pihak-pihak yang terlibat, serta hubungan antara setiap transaksi dengan proses penerbitan izin tinggal.
Dugaan Aliran Uang Mencapai Rp30 Miliar Sejak 2024
Nilai uang yang diduga terkumpul dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp30 miliar. Angka tersebut disebut sebagai akumulasi dana sejak 2024, bukan semata-mata jumlah uang tunai yang disita saat OTT.
Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat lain. Berdasarkan laporan sumber, uang tersebut diduga tidak hanya dinikmati oleh pihak yang berhubungan langsung dengan pelayanan di lapangan, tetapi juga berpotensi mengalir kepada pejabat dengan jabatan lebih tinggi.
Meski demikian, rincian penerima, jumlah uang yang diterima masing-masing pihak, dan pola distribusi dana masih perlu dipastikan melalui hasil penyidikan resmi KPK.
Penelusuran aliran uang menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah perkara ini melibatkan jaringan yang terorganisasi atau praktik korupsi yang dilakukan oleh sejumlah individu.
Penindakan KPK Meluas ke Jawa Barat dan Bali
Dalam rangkaian operasi tersebut, tim KPK dilaporkan bergerak ke sejumlah wilayah di luar Jakarta, termasuk Jawa Barat dan Bali.
Wilayah Jawa Barat menjadi perhatian karena memiliki sejumlah kawasan industri yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, misalnya, merupakan kawasan dengan aktivitas industri yang membutuhkan layanan administrasi keimigrasian bagi pekerja asing.
Penyidik diduga menelusuri kemungkinan keterlibatan perantara atau agen pengurusan dokumen, termasuk dugaan hubungan mereka dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan di kantor imigrasi.
Sementara itu, pemeriksaan di Bali disebut berkaitan dengan penelusuran pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan perkara tersebut serta pengumpulan dokumen yang berpotensi menjadi barang bukti.
Namun, keterlibatan pihak tertentu di Jawa Barat maupun Bali tetap harus didasarkan pada keterangan resmi penyidik dan bukti yang ditemukan dalam proses penegakan hukum.
KPK Sita Uang Tunai, Valuta Asing, Kendaraan, dan Emas
Selain mengamankan sejumlah orang, tim penindakan KPK juga dilaporkan menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disebut dalam keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meliputi kendaraan bermotor, uang tunai rupiah, valuta asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia berupa emas.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Sejumlah pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik perlu menelusuri asal-usul aset, kepemilikan barang, dan hubungan setiap temuan dengan dugaan penerimaan uang dari pengurusan izin tinggal WNA.
Menteri Imigrasi Minta Proses Hukum Dihormati
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto turut memberikan tanggapan atas penindakan terhadap sejumlah pegawai di lingkungan imigrasi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan meminta publik menunggu penjelasan resmi mengenai konstruksi perkara dari KPK.
Sikap tersebut menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur di lingkungan pelayanan keimigrasian.
Di sisi lain, pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memperjelas mekanisme pengawasan terhadap pelayanan izin tinggal serta mencegah penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan warga negara asing maupun mencoreng institusi pemerintah.
Status Hukum Pihak yang Diamankan Masih Menunggu Proses KPK
Setelah OTT, KPK melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk menentukan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Penangkapan dalam operasi tangkap tangan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang bersalah. Penetapan status hukum harus dilakukan berdasarkan prosedur dan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Karena itu, perkembangan perkara ini akan bergantung pada hasil pemeriksaan, pendalaman barang bukti, penelusuran aliran dana, serta pengumuman resmi KPK mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan KITAS dan KITAP ini sekaligus menyoroti pentingnya transparansi pelayanan keimigrasian. Pengawasan yang efektif diperlukan agar proses administrasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak menjadi celah bagi praktik suap maupun pemerasan.
Sumber informasi: AFU.id, laporan mengenai OTT KPK terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan KITAS dan KITAP