Motif 10 WNA Gunakan Dokumen Palsu untuk Tinggal di Indonesia, Diduga Incar Visa Inggris. Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) diduga menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal investor di Indonesia. Hasil penyelidikan Imigrasi mengungkap dugaan bahwa Indonesia bukan menjadi tujuan akhir mereka, melainkan tempat persinggahan untuk mempermudah perjalanan ke Inggris.
Sepuluh WNA tersebut terdiri atas delapan warga negara Pakistan dan dua warga negara Irak. Mereka diduga menyalahgunakan fasilitas izin tinggal investor dengan mengandalkan dokumen perusahaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan, menjelaskan bahwa para WNA tersebut diduga memanfaatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor sebagai salah satu cara untuk mempermudah pengurusan visa ke negara tujuan di Eropa, khususnya Inggris. <Cite refs={[“turn400101search4″,”turn400101search5”]}/>
10 WNA Diduga Menjadi Investor Fiktif
Kasus ini terungkap setelah petugas Kantor Imigrasi Tangerang melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di sebuah apartemen di Kota Tangerang, Banten, pada November 2025.
Petugas mencurigai aktivitas para WNA karena mereka tercatat menggunakan izin tinggal investor, tetapi tidak menunjukkan kegiatan usaha yang sesuai dengan status tersebut.
Penyelidikan kemudian dilakukan untuk memeriksa legalitas perusahaan yang menjadi penjamin serta dokumen yang digunakan dalam pengajuan izin tinggal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan penggunaan data dan dokumen fiktif untuk memenuhi persyaratan memperoleh ITAS investor. Para WNA tersebut juga diduga tidak menjalankan kegiatan investasi secara nyata di Indonesia.
Dokumen Perusahaan Diduga Dipalsukan
Dalam proses penyidikan, petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen perusahaan yang digunakan untuk mengurus izin tinggal investor.
Pemeriksaan terhadap dokumen pendirian perusahaan penanaman modal asing (PMA), termasuk akta notaris dan administrasi perusahaan, menemukan ketidaksesuaian dengan data keimigrasian.
Salah satu temuan penting adalah dokumen perusahaan yang mencantumkan proses pendirian atau perubahan kepemilikan saham pada saat para WNA yang bersangkutan tercatat belum berada di Indonesia.
Selain itu, penyidik menemukan perbedaan tanda tangan pada dokumen tertentu serta persoalan dalam validasi rekening perusahaan dan identitas penjamin.
Petugas juga melakukan pemeriksaan lapangan terhadap alamat perusahaan yang tercatat sebagai penjamin. Sejumlah alamat diketahui tidak menunjukkan keberadaan atau aktivitas bisnis sesuai dengan data yang diajukan.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa perusahaan-perusahaan itu digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi izin tinggal tanpa didukung kegiatan investasi yang sebenarnya. <Cite refs={[“turn400101search0″,”turn400101search2”]}/>
Indonesia Diduga Hanya Menjadi Negara Persinggahan
Motif di balik penggunaan dokumen tersebut menjadi salah satu fokus penyelidikan. Menurut keterangan pihak Imigrasi Banten yang diberitakan ANTARA, para WNA diduga menjadikan Indonesia sebagai negara persinggahan sebelum melanjutkan perjalanan ke Inggris.
Untuk mendukung rencana tersebut, mereka diduga mengurus izin tinggal investor dengan menggunakan dokumen perusahaan yang tidak mencerminkan aktivitas investasi riil.
Dengan demikian, persoalan yang ditangani bukan semata-mata terkait keberadaan orang asing di Indonesia, tetapi juga dugaan penyampaian keterangan tidak benar untuk mendapatkan visa dan izin tinggal.
Meski demikian, dugaan motif tersebut perlu dibedakan dari fakta yang telah dibuktikan di pengadilan. Penentuan kesalahan pidana tetap menjadi kewenangan proses peradilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Imigrasi Limpahkan Perkara ke Kejaksaan
Penyidikan terhadap sepuluh WNA tersebut berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Juli 2026.
Penyidik Imigrasi kemudian menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain paspor, telepon seluler, dokumen permohonan ITAS investor, serta bukti elektronik dan dokumen pendukung hasil pemeriksaan.
Dalam penyidikan, Imigrasi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa keabsahan dokumen perusahaan dan status penanaman modal asing yang menjadi dasar permohonan izin tinggal.
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Sepuluh WNA tersebut disangkakan melanggar Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan penggunaan visa atau izin tinggal yang diperoleh melalui dokumen atau keterangan palsu. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain proses pidana, pelanggaran keimigrasian juga dapat berujung pada tindakan administratif sesuai peraturan, termasuk deportasi dan penangkalan apabila persyaratannya terpenuhi.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa fasilitas izin tinggal investor seharusnya digunakan oleh warga negara asing yang memenuhi ketentuan dan menjalankan kegiatan investasi sesuai aturan di Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap izin tinggal investor perlu dilakukan secara ketat agar fasilitas investasi tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain.
Sumber:
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,
- ANTARA News,