Izin Tinggal Tetap / ITAP

4.8
(55)

Izin TInggal Tetap atau ITAP adalah Izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

ITAP diberikan kepada :

  1. Orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor dan wisatawan lanjut usia
  2. Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap
  3. Keluarga karena perkawinan campuran
  4. Suami/istri/anak dari orang asing pemegang ITAP
  5. Eks WNI
  6. Eks anak berkewarganegaraan ganda

Masa Berlaku ITAP

ITAP berakhir jika :

  1. Meninggalkan wilayah Indonesia lebih dari satu tahun dan tidak bermaksud masuk kembali ke wilayah Indonesia;
  2. Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi sampai melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;
  3. Tidak melakukan perpanjangan ITAP setelah 5 tahun;
  4. Memperoleh kewarganegaraan RI;
  5. Izinnya dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi/Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  6. Dikenai deportasi;
  7. Meninggal dunia.

PERSYARATAN IZIN TINGGAL TETAP

  1. Bukti Pendaftaran Online;
  2. Surat Permohonan dan Surat Jaminan;
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
  4. E-KTP Penjamin;
  5. Paspor;
  6. KITAP;
  7. E-KTP Asing;
  8. Pernyataan Integrasi;
  9. Eks WNI :  Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia, Akta Lahir, E-KTP, Paspor, Ijazah (Dokumen yang menyatakan pernah menjadi WNI);
  10. Anak Ikut Orang Tua Pemegang ITAP :  Akta Lahir/ Surat Keterangan Lahir dari RS, Surat Keterangan Lapor Lahir dari Imigrasi, Buku Nikah, Paspor Orang Tua, ITAP Orang Tua;
  11. Eks Anak Berkewarganegaraan Ganda : Bukti Pengembalian Paspor, Surat Keputusan Pencabutan Kewarganegaraan Indonesia, Bukti Pencabutan Kartu Fasilitas Keimigrasian.

PROSEDUR PERPANJANGAN ITAP

  1. Pemohon melakukan pendaftaran online dan membawa kelengkapan persyaratan ke Kantor Imigrasi;
  2. Petugas Loket memberikan Formulir Perdim kepada Pemohon, memeriksa kelengkapan persyaratan, mencetak tanda permohonan, melakukan entri data dan pindai dokumen, melakukan identifikasi dan verifikasi data;
  3. Pemohon melakukan pembayaran biaya Imigrasi melalui Bank Persepsi/ Pos Indonesia;
  4. Petugas Inteldakim melakukan pengecekan lapangan (jika diperlukan);
  5. Petugas Wawancara melakukan wawancara dan pengambilan biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan) Pemohon;
  6. Persetujuan Perpanjangan oleh Kantor Wilayah
  7. Persetujuan Perpanjangan oleh Direktur Jenderal Imigrasi
  8. Pencetakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  9. Peneraan ITAP dan MERP pada paspor kebangsaan penandatanganan oleh Kepala Kantor/Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  10. Petugas Loket melakukan pemindaian dokumen akhir dan menyerahkan KITAP dan Paspor kepada Pemohon.

Sumber: kemenkumham.go.id

Catatan:

  • Kami tidak melayani pengurusan Izin Tinggal Tetap / ITAP

Rating Pembaca

Ikut Voting

Rating rata-rata 4.8 / 5. Jumlah Rating 55

Belum ada rating, ayo kirim bintang 5 nya boss