Izin TInggal Tetap atau ITAP adalah Izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
ITAP diberikan kepada :
- Orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor dan wisatawan lanjut usia
- Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap
- Keluarga karena perkawinan campuran
- Suami/istri/anak dari orang asing pemegang ITAP
- Eks WNI
- Eks anak berkewarganegaraan ganda
Masa Berlaku ITAP
ITAP berakhir jika :
- Meninggalkan wilayah Indonesia lebih dari satu tahun dan tidak bermaksud masuk kembali ke wilayah Indonesia;
- Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi sampai melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;
- Tidak melakukan perpanjangan ITAP setelah 5 tahun;
- Memperoleh kewarganegaraan RI;
- Izinnya dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi/Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Dikenai deportasi;
- Meninggal dunia.
PERSYARATAN IZIN TINGGAL TETAP
- Bukti Pendaftaran Online;
- Surat Permohonan dan Surat Jaminan;
- Surat Kuasa (jika dikuasakan);
- E-KTP Penjamin;
- Paspor;
- KITAP;
- E-KTP Asing;
- Pernyataan Integrasi;
- Eks WNI : Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia, Akta Lahir, E-KTP, Paspor, Ijazah (Dokumen yang menyatakan pernah menjadi WNI);
- Anak Ikut Orang Tua Pemegang ITAP : Akta Lahir/ Surat Keterangan Lahir dari RS, Surat Keterangan Lapor Lahir dari Imigrasi, Buku Nikah, Paspor Orang Tua, ITAP Orang Tua;
- Eks Anak Berkewarganegaraan Ganda : Bukti Pengembalian Paspor, Surat Keputusan Pencabutan Kewarganegaraan Indonesia, Bukti Pencabutan Kartu Fasilitas Keimigrasian.
PROSEDUR PERPANJANGAN ITAP
- Pemohon melakukan pendaftaran online dan membawa kelengkapan persyaratan ke Kantor Imigrasi;
- Petugas Loket memberikan Formulir Perdim kepada Pemohon, memeriksa kelengkapan persyaratan, mencetak tanda permohonan, melakukan entri data dan pindai dokumen, melakukan identifikasi dan verifikasi data;
- Pemohon melakukan pembayaran biaya Imigrasi melalui Bank Persepsi/ Pos Indonesia;
- Petugas Inteldakim melakukan pengecekan lapangan (jika diperlukan);
- Petugas Wawancara melakukan wawancara dan pengambilan biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan) Pemohon;
- Persetujuan Perpanjangan oleh Kantor Wilayah
- Persetujuan Perpanjangan oleh Direktur Jenderal Imigrasi
- Pencetakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Peneraan ITAP dan MERP pada paspor kebangsaan penandatanganan oleh Kepala Kantor/Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
- Petugas Loket melakukan pemindaian dokumen akhir dan menyerahkan KITAP dan Paspor kepada Pemohon.
Sumber: kemenkumham.go.id
Catatan:
- Kami tidak melayani pengurusan Izin Tinggal Tetap / ITAP