Lompat ke konten
biro_jasa_kitas_logo
Menu
  • HOME
  • PROFIL
  • PERIZINAN
    • ITAS
      • ITAS 313-314
      • ITAS 315
    • IMTA
    • RPTKA
  • LEGALITAS
    • Akta Perusahaan
    • Nomor Induk Berusaha
    • Izin Lokasi
    • Surat Izin Usaha
    • Jasa Urus NPWP
  • Tourist Visa C1
  • INFO
  • F.A.Q
  • TESTIMONY

pelanggaran

Home » Info » pelanggaran
deportasi-imigrasi
Berita / Seputar ITAS

Gunakan Alamat Palsu Seorang WNA Jepang Dideportasi

Naoki Sato, seorang Warga Negara Asing asal Jepang (WNA), telah dipulangkan ke negara asalnya karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pria yang merupakan presiden dari PT Pasifik …

Info Terkini

  • Perubahan Regulasi Visa dan Dampaknya pada Industri Pariwisata
  • Ghanaian Foreigner Rampsage at Kalibata City
  • Gunakan Alamat Palsu Seorang WNA Jepang Dideportasi
  • Syarat Perizinan Penggunaan TKA
  • Jenis KITAS
  • Dinas Imigrasi Bali Deportasi 88 WNA
  • Jasa Urus Working Permit
  • Bab 2: Undang-undang Keimigrasian
  • Bab 1 Ketentuan Umum UU Keimigrasian
  • Izin Tinggal Tetap / ITAP

Kategori

Menu

  • Home
  • Profil
  • Jasa Perizinan
  • Jasa Legalitas

🏠 PT Amanah Legal Solusindo

Ruko The Hive Park Lt. 2
Jl. Cendana Park Raya 1 No 10
Kadu, Kec. Curug, Kab. Tangerang
Banten 15810

PERIZINAN

  • Perizinan TKA
  • Jasa Urus KITAS
  • Jasa Urus IMTA
  • Jasa Urus RPTKA

Jam Kerja

Senin – Sabtu
08.00 – 17.00
Minggu Tutup

LEGALITAS

  • Akta Perusahaan
  • Izin Lokasi
  • Jasa Urus SIUP
  • Jasa Urus NIB
  • Jasa Urus NPWP

Kontak

WA : +6287898729333

Info Terkini

  • Perubahan Regulasi Visa dan Dampaknya pada Industri Pariwisata
  • Ghanaian Foreigner Rampsage at Kalibata City
  • Gunakan Alamat Palsu Seorang WNA Jepang Dideportasi
  • Syarat Perizinan Penggunaan TKA
  • Jenis KITAS
  • Dinas Imigrasi Bali Deportasi 88 WNA
  • Jasa Urus Working Permit
Copyright © 2026 Biro Jasa KITAS – OnePress tema oleh FameThemes