Bab 2 Undang-undang Keimigrasian berisi pasal-pasal mengenai Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian.
Pasal 3
- Untuk melaksanakan Fungsi Keimigrasian, Pemerintah menetapkan kebijakan Keimigrasian.
- Kebijakan Keimigrasian dilaksanakan oleh Menteri.
- Fungsi Keimigrasian di sepanjang garis perbatasan Wilayah Indonesia dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang meliputi Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan pos lintas batas
Pasal 4
- Untuk melaksanakan Fungsi Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dibentuk Kantor Imigrasi di kabupaten, kota, atau kecamatan.
- Di setiap wilayah kerja Kantor Imigrasi dapat dibentuk Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
- Pembentukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri.
- Selain Kantor Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk Rumah Detensi Imigrasi di ibu kota negara, provinsi, kabupaten, atau kota.
- Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pasal 5
Fungsi Keimigrasian di setiap Perwakilan Republik Indonesia atau tempat lain di luar negeri dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk.
Pasal 6
Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional di bidang Keimigrasian dengan negara lain dan/atau dengan badan atau organisasi internasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
- Direktur Jenderal bertanggung jawab menyusun dan mengelola Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian sebagai sarana pelaksanaan Fungsi Keimigrasian di dalam atau di luar Wilayah.
- Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dapat diakses oleh instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sumber: https://www.imigrasi.go.id/id/uu-keimigrasian-bab-2/