[yasr_overall_rating size=”medium”]
Alih Status Izin Tinggal adalah pengalihan status izin tinggal seorang WNA dari Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas atau dari Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
- Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialih statuskan.
- Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan meliputi:
- Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas
- Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
- Alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada point 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
DASAR HUKUM:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang NOmor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian Dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal.
PERSYARATAN ALIH STATUS
Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas
-
- Permohonan alih status Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas diajukan sejak Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
- Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing yang:
- Menanamkan modal
- Bekerja sebagai tenaga ahli
- Melaksanakan tugas sebagai rohaniawan
- Mengikuti pendidikan dan pelatihan
- Mengadakan penelitian ilmiah
- Menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia
- Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap
- Menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara Indonesia
- Menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin
- Berdasarkanalasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan / atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri
- Dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- Wisatawan mancanegara lanjut usia.
Investor Asing
Bagi Orang Orang Asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli dan melakukan tugas sebagai rohaniawan, melampirkan persyaratan :
-
-
- Surat penjaminan dari Penjamin
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya
- Surat keterangan domisili
- Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang
-
WNA Peserta Pendidikan / Pelatihan
Bagi Orang Orang Asing dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan mengadakan penelitian ilmiah, melampirkan persyaratan :
-
-
- Surat penjaminan dari Penjamin
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya
- Surat keterangan domisili
- Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait
- Rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian dari instansi yang berwenang (Kemendiknas /LIPI)
-
ANAK WNA Pemegang ITAS
Bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
-
-
- Surat penjaminan dari Penjamin
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua
- Fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibuyang sah dan masih berlaku
- Fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
-
WNA Pasutri Sah WNI
Bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
-
-
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya
- Surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara Indonesia
- Surat keterangan domisili
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah
- Fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri
- Fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku
- Fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara Indonesia.
-
Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia,melampirkan persyaratan:
-
-
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya
- Surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia
- Surat keterangan domisili
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua
- Fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku
- Fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia.
-
Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
-
-
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya
- Surat penjaminan dari Penjamin
- Surat keterangan domisili
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah
- Fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri.
-
Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibuwarga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
-
-
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya
- Surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia
- Surat penjaminan dari Penjamin
- Surat keterangan domisili
- Akta kelahiran
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua
- Fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara Indonesiayang masih berlaku
- Fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
-
Bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan / atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, melampirkan persyaratan :
-
-
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya
- Surat penjaminan dari Penjamin
- Surat keterangan domisili
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua
- Fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku
- Fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku.
-
Orang Asing Ekx WNI
Bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
-
-
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya
- Surat penjaminan dari Penjamin
- Surat keterangan domisili
- Bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia.
-
Wisatawan Lanjut Usia
Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :
-
-
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya
- Surat penjaminan dari Penjamin
- Surat keterangan domisili
- Surat sponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
-
Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap
Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing sebagai :
-
-
- Rohaniawan
- Pekerja
- Investor
- Wisatawan lanjut usia mancanegara
- Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap
- Menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin; dan
- Eks warga negara Indonesia.
-
Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap juga dapat diberikan kepada Orang Asing:
-
-
- Menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia yang usia perkawinannya telah mencapai paling singkat 2 (dua) tahun
- Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
- Anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
-
Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan wisatawan lanjut usia mancanegara diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal terbatas.
Bagi orang asing sebagai rohaniawan, pekerja dan investor, harus melampirkan :
-
-
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
- Fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku
- Surat keterangan domisili
- Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
- Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
-
Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :
-
-
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya
- Fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku
- Surat penjaminan dari Penjamin
- Surat keterangan domisili
- Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
- Surat sponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
-
Bagi orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang Izin Tinggal Tetap,melampirkan persyaratan :
-
-
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
- Fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku
- Surat keterangan domisili
- Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
- Surat penjaminan dari Penjamin
- Fotokopi akta perkawinanatau buku nikah
- Fotokopi paspor kebangsaansuami dan/atau istriyang sah dan masih berlaku
- Fotokopi Izin Tinggal Tetap suami dan/atau istriyang masih berlaku
- Keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
-
Bagi anak yang akan menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin,melampirkan persyaratan :
-
-
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
- Fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku
- Surat keterangan domisili
- Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
- Surat penjaminan dari Penjamin
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua
- Fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku
- Fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
-
Bagi suami atau istri warga negara asing yang menggabungkan diri dengan istri atau suami warga negara Indonesia, harus melampirkan:
-
-
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
- Fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku
- Surat keterangan domisili
- Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
- Surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah
- Fotokopi surat melaporkan perkawinan dari instansi yang berwenang untuk Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri
- Fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri warga negara Indonesia yang masih berlaku
- Fotokopi kartu keluarga suami atau isteri yang warga negara Indonesia
-
Bagi anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, harus melampirkan:
-
-
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
- Fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku
- Surat keterangan domisili
- Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
- Surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua
- Fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku
- Fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia.
-
Jasa Urus Alih Status Izin Tinggal
Bagi Anda yang mengalami kesulitan dalam mengurus Alih Status Izin Tinggal, silahkan anda menghubungi biro jasa Kitas PT. Amanah Legal Solusindo via telepon atau WA di bawah ini.
[yasr_visitor_votes size=”medium”]